Polda Lampung Tangkap Dua Pencuri Rumah di Tanjung Karang Barat
Subdit Jatanras ungkap kasus curat di Bandar Lampung, dua tersangka ditangkap dengan barang bukti lengkap--
BACA JUGA:IDI Lampung Barat Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Fun Run, Parosil: Kesehatan Tolak Ukur IPM
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memasang sistem keamanan tambahan di rumah, seperti CCTV atau alarm, untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkas Kombes Yuni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




