Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa Unila dalam Diksar Mahepel
Polda Lampung umumkan 8 tersangka kasus kekerasan Diksar Mahapel Unila yang menewaskan Pratama Wijaya Kusuma-Foto Dok-
BACA JUGA:Kejati Lampung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Pesawaran
Ia menambahkan, meskipun hasil medis menunjukkan adanya tumor, temuan unsur kekerasan tetap menjadi dasar hukum untuk melanjutkan proses pidana.
“Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan siapa yang paling bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Kami memohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa dituntaskan secara transparan,” pungkasnya.
Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma bermula saat korban mengikuti kegiatan Diksar Mahepel Unila beberapa waktu lalu.
Dalam kegiatan yang berlangsung di kawasan perbukitan tersebut, sejumlah peserta diduga mengalami tindakan kekerasan oleh panitia.
BACA JUGA:Sakit Hati, Wanita di Panjang Lukai Alat Kelamin Kekasih hingga Nyaris Putus
Kematian Pratama kemudian memicu perhatian publik dan mendorong pihak kepolisian serta kampus membentuk tim investigasi bersama untuk menelusuri penyebab pasti kejadian tersebut.
Kini, dengan penetapan delapan tersangka, penyidik memastikan penyelidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk mengungkap peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





