Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Negara Rugi Rp277 Juta
Tersangka kini diamankan oleh pihak Polres Lampung Selatan --
BACA JUGA:LSM Lampung Kawal Kasus CSR BI, Tuntut KPK Tidak Tebang Pilih dalam Pemeriksaan
“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





