Kopda Bazarsah Divonis Mati Atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan
Vonis mati dijatuhkan pada Kopda Bazarsah, pelaku penembakan polisi di Way Kanan-Foto Istimewa-
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah dalam sidang pada Senin, 11 Agustus 2025.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Kasus ini bermula dari insiden penembakan pada 17 Maret 2025, yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin, Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan arena judi sabung ayam.
Korban adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) Ghalib Surya Ganta.
BACA JUGA:Kopda Bazarsah Penembak Polisi di Way Kanan Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat dari TNI
Perbuatan Berat Tanpa Hal yang Meringankan
Majelis Hakim menilai bahwa meski dakwaan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP tidak terbukti, perbuatan terdakwa tergolong sangat berat dan tidak ada hal yang dapat meringankan.
Selain penembakan, Bazarsah juga terbukti:
- Mencuri amunisi dari kesatuannya untuk senjata api ilegal miliknya.
- Terlibat dalam perjudian sabung ayam dan dadu kuncang (koprok).
- Menyalahgunakan kewenangan sebagai Babinsa dan izin kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Kopda Basar dan Peltu Lubis Resmi Jadi Tersangka Perjudian dan Penembakan Polisi di Way Kanan
Penembakan Dilakukan Saat Sadar
Persidangan mengungkap bahwa penembakan dilakukan saat terdakwa dalam kondisi sadar, bahkan ketika sedang mengelola arena judi.
“Penembakan dilakukan terdakwa secara spontan karena kaget saat penggerebekan,” ujar Hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa Bazarsah gagal menjadi teladan, melanggar nilai-nilai Pancasila, dan mengabaikan ketertiban umum.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Lapor Dugaan Suap di Kasusnya ke KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




