Dipicu Rasa Cemburu, Ridwan Tega Bunuh Kekasihnya di Mess Gudang Bulog

Dipicu Rasa Cemburu, Ridwan Tega Bunuh Kekasihnya di Mess Gudang Bulog

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan wanita di mess gudang Bulog-Foto Dok-

BACA JUGA:Geger! Jasad Wanita Bersimbah Darah Ditemukan di Mess Gudang Bulog

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepasang baju dan celana milik korban dan pelaku, jaket, serta sebilah celurit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: