4 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kapolres Lampung Utara: Penangkapan Sesuai Prosedur
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan pastikan penanganan 3 oknum wartawan sesuai prosedur-Foto Dok-
BACA JUGA:Pakar Ungkap Gestur Nikita vs Reza di Sidang, Siapa yang Tampak Tertekan?
Menurut Kapolres, adanya laporan terhadap personelnya tidak menjadi kendala dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, pelaporan semacam itu merupakan hak setiap warga negara, termasuk para tersangka.
“Dengan adanya laporan itu, tidak masalah. Itu hak dari para tersangka,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi turut menambahkan bahwa pihaknya selama ini juga aktif mengungkap kasus peredaran rokok ilegal. Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik ilegal semacam itu.
“Kami dari Satreskrim Lampung Utara sebelumnya juga pernah mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Dalam pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan 25.800 batang rokok ilegal dari berbagai merek,” jelas AKP Apfryyadi.
BACA JUGA:Hanya 3 Menit Sehari, Ini Rahasia Kulit Glowing dan Awet Muda
Seluruh barang bukti yang disita telah dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui, ketiga oknum wartawan online tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pedagang kelontong di Kecamatan Sungkai Utara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





