4 Polisi Dilaporkan ke Propam, Kapolres Lampung Utara: Penangkapan Sesuai Prosedur
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan pastikan penanganan 3 oknum wartawan sesuai prosedur-Foto Dok-
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Empat anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung oleh kuasa hukum para tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Laporan tersebut diajukan oleh Samsi Eka Putra, kuasa hukum dari tiga tersangka yang diketahui merupakan oknum wartawan media online.
Ia menilai ada indikasi ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara dalam penanganan kasus tersebut.
Bahkan, Samsi menduga terdapat oknum anggota kepolisian, baik dari Polres Lampung Utara maupun Polda Lampung, yang membekingi peredaran rokok ilegal di Kecamatan Sungkai Utara.
BACA JUGA:Keunikan Londa dan Lemo: Tradisi Pemakaman Tebing Suku Toraja
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan bahwa laporan tersebut sepenuhnya menjadi ranah Bid Propam Polda Lampung untuk ditindaklanjuti.
Ia menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan yang dibuat oleh kuasa hukum tersangka tersebut.
“Itu kan laporannya ke Polda Lampung, silakan tanyakan ke Polda sejauh mana prosesnya. Kita ini kan selaku terlapor, jadi langsung saja tanya ke Polda,” ujar AKBP Deddy saat diwawancarai pada Sabtu, 25 Juli 2025.
Terkait tudingan tidak profesional dalam penanganan kasus, Kapolres menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Perjalanan Hidup Wika Salim: Dari Gaji Terpotong hingga Jadi Ikon Dangdut Modern
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena seluruh tahapan penanganan kasus terhadap ketiga tersangka telah dijalankan dengan mengacu pada aturan yang ada.
“Kalau kita melihatnya, bahwa proses penyidikannya sudah berjalan sesuai aturan dan sudah sesuai prosedur,” ungkapnya.
Menyoal dugaan adanya oknum polisi yang terlibat dalam pembekingan peredaran rokok ilegal, Kapolres Deddy secara tegas meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan kebenarannya dengan data dan fakta yang konkret.
“Untuk perihal adanya anggota yang membekingi peredaran rokok ilegal, silakan buktikan. Kalau terbukti benar, pasti akan kami proses,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





