Motor Tergadai, Dua Pria di Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangga

Motor Tergadai, Dua Pria di Bandar Lampung Nekat Bobol Rumah Tetangga

JL dan OK ditangkap usai mencuri motor tetangga karena butuh uang untuk tebus motor tergadai--

BACA JUGA:KONI Lampung Diduga Langgar AD/ART Lewat Jabatan Ganda

Selain kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih variasi merah, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu helai kaos hitam, satu celana panjang levis hitam, satu topi coklat, dan satu masker warna hitam.

Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: