KONI Lampung Diduga Langgar AD/ART Lewat Jabatan Ganda

KONI Lampung Diduga Langgar AD/ART Lewat Jabatan Ganda

Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pimpinan intinya diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor). 

Praktik ini dinilai melanggar aturan organisasi dan mencederai prinsip profesionalisme dalam pengelolaan olahraga.

Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, angkat bicara terkait hal tersebut. 

Ia menegaskan bahwa tindakan rangkap jabatan bertentangan dengan Pasal 22 Ayat 2 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, yang secara eksplisit melarang pengurus merangkap jabatan di cabor.

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Terbitkan Edaran Cegah Perilaku LGBT di Sekolah, Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Indonesia Naik, Dipicu Gejolak Global dan Musim Permintaan

“Aturannya sudah sangat jelas, tapi tetap saja dilanggar. Kalau seperti ini terus dibiarkan, bagaimana mungkin kita bisa membenahi olahraga di Lampung?” ujar Amalsyah, Sabtu 12 Juli 2025.

Ia menilai pelanggaran ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut etika dan potensi konflik kepentingan yang dapat merusak tata kelola organisasi olahraga di daerah.

Amalsyah pun mendesak agar para pejabat yang terbukti rangkap jabatan segera mengundurkan diri demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap KONI.

Dalam pernyataannya, Amalsyah menyebutkan empat nama pimpinan KONI Lampung yang disebut merangkap jabatan di cabor, yakni:

BACA JUGA:1.000 Dapur Makan Bergizi Siap Dibangun di Lingkungan Pesantren

BACA JUGA:Pentol Kriwil Kuah Pedas Manis: Camilan Rumahan Praktis yang Bikin Lidah Bergoyang

Margono, Wakil Ketua Umum I, juga menjabat Sekretaris Umum di Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.

Syaiful, Sekretaris Umum KONI, merangkap sebagai Ketua Umum IPSI Way Kanan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: