Polsek Natar Ungkap Kasus Pencurian di Warung

Polsek Natar Ungkap Kasus Pencurian di Warung

Pelaku diamankan di Polsek Natar --

LAMSEL,MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Natar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua warung di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan pada Rabu pagi.,14 Mei 2025 

Kapolsek Natar, AKP Budi Howo, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” kata Budi, Sabtu 24,Mei 2025

Pelaku diketahui bernama M (45), warga Merak Batin, Kecamatan Natar dan tidak memiliki pekerjaan tetap serta bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku ditangkap pada Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:40 Ribu Desa Bentuk Kopdes Merah Putih, Jawa Tengah Pimpin Jumlah Terbanyak

Pelaku menyasar dua warung dalam kondisi masih sepi saat pagi hari, yakni Warung Ibu Tian dan Warung Bubur Gembira dan membawa barang-barang saat situasi lingkungan masih sepi.

Dari hasil pemeriksaan, barang-barang yang dicuri antara lain satu gerobak dagang, empat meja kayu, tiga kursi, satu lemari buffet kaca, satu etalase kaca, serta peralatan masak seperti gelas, baskom, panci, dan termos. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10.330.000.

Korban pencurian, Feriskilla Yuniarti (43), merupakan seorang karyawan warga Desa Merak Batin. Ia menyadari warungnya dibobol saat hendak berangkat kerja dan melihat barang-barang dagangan sudah tidak ada di tempat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 16 item barang bukti yang identik dengan milik korban. Di antaranya tiga meja kayu berbagai ukuran, etalase kaca, beberapa kursi, peralatan dapur, hingga sebuah gembok yang diduga digunakan saat aksi pencurian.

BACA JUGA:Pastikan Keamanan, Kapolda Lampung Tinjuan Langsung PSU Pilkada Pesawaran

Pelaku kini ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat,” tutup AKP Budi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: