Polisi Bekuk Kawanan Pencuri di Kantor Notaris Bandar Lampung
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri di Kantor Notaris Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Telukbetung Utara berhasil meringkus RA (24), salah satu dari tiga pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris di Bandar Lampung.
RA berhasil ditangkap pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, di kawasan Komplek Masjid Al Furqon, Teluk Betung Utara.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 3 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kantor notaris yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara.
"Pelaku berjumlah tiga orang. Saat ini kami baru berhasil menangkap satu orang, yakni RA," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu, 16 April 2025.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pengeroyokan, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi
Menurut Kapolresta, kawanan pencuri ini masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat pagar, lalu merusak engsel pintu belakang menggunakan obeng dan tang. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah barang berharga.
RA bersama rekannya, SL (DPO), bertugas masuk ke dalam kantor dan mengambil barang-barang, sementara MY (DPO) berjaga di luar untuk memantau situasi.
Sebelum beraksi, RA sempat melakukan pengintaian guna memastikan kantor dalam keadaan kosong.
"Barang-barang yang berhasil diambil di antaranya dua unit televisi, satu unit box receiver, pakaian tapis, tabung gas, serta uang tunai. Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp 30 juta," tambah Kombes Pol Alfret.
BACA JUGA:Tak Terima Disebut Pengangguran Seorang Kakak di Lampung Tengah Bunuh Adiknya
Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan satu unit televisi merek Samsung berukuran 42 inci dan satu unit box receiver sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, RA mengaku bahwa barang hasil curian langsung dibagi-bagi. Ia sendiri mendapatkan satu unit televisi dan satu unit box receiver.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




