Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih

Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih

Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih--

BACA JUGA:Cara Mengecek Legalitas Bank, Pinjol, dan Investasi Resmi Menurut OJK

Perlu dicatat, sebagian besar aplikasi ini menghasilkan uang melalui mekanisme investasi atau transaksi keuangan yang sah, bukan sekadar klaim “uang gratis”.

1. Bareksa

Bareksa dikenal sebagai marketplace reksa dana pertama di Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Selain produk reksa dana, Bareksa juga menyediakan Surat Berharga Negara (SBN) ritel.

Berdasarkan keterangan resmi dari Bareksa, seluruh produk investasi yang tersedia berasal dari manajer investasi dan penerbit yang telah memperoleh izin regulator. Hal ini membuat Bareksa menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan legal.

BACA JUGA:KUR BRI Desember 2025: Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Mulai Rp1 Jutaan

Penegasan OJK Terkait Aplikasi Keuangan Legal

Dalam berbagai publikasi resminya, OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan sebelum menggunakannya. OJK juga menyediakan daftar perusahaan fintech dan investasi yang telah berizin melalui kanal resmi mereka.

Pesan utama dari OJK sangat jelas: masyarakat tidak boleh mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika aplikasi tersebut tidak terdaftar atau sulit diverifikasi legalitasnya.

Tips Aman Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang

BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya

Agar tetap aman saat menggunakan aplikasi penghasil uang, perhatikan beberapa hal berikut:

Selalu periksa status terdaftar atau berizin OJK

Pahami cara kerja serta sumber keuntungan aplikasi

Hindari aplikasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: