Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih
Aplikasi Penghasil Uang yang Aman dan Terdaftar OJK: Panduan Lengkap agar Tidak Salah Pilih--
BACA JUGA:Cara Mengecek Legalitas Bank, Pinjol, dan Investasi Resmi Menurut OJK
Perlu dicatat, sebagian besar aplikasi ini menghasilkan uang melalui mekanisme investasi atau transaksi keuangan yang sah, bukan sekadar klaim “uang gratis”.
1. Bareksa
Bareksa dikenal sebagai marketplace reksa dana pertama di Indonesia yang telah terdaftar dan diawasi OJK. Selain produk reksa dana, Bareksa juga menyediakan Surat Berharga Negara (SBN) ritel.
Berdasarkan keterangan resmi dari Bareksa, seluruh produk investasi yang tersedia berasal dari manajer investasi dan penerbit yang telah memperoleh izin regulator. Hal ini membuat Bareksa menjadi salah satu pilihan populer bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara aman dan legal.
BACA JUGA:KUR BRI Desember 2025: Pinjaman Rp50 Juta dengan Cicilan Mulai Rp1 Jutaan
Penegasan OJK Terkait Aplikasi Keuangan Legal
Dalam berbagai publikasi resminya, OJK secara konsisten mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi keuangan sebelum menggunakannya. OJK juga menyediakan daftar perusahaan fintech dan investasi yang telah berizin melalui kanal resmi mereka.
Pesan utama dari OJK sangat jelas: masyarakat tidak boleh mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, terutama jika aplikasi tersebut tidak terdaftar atau sulit diverifikasi legalitasnya.
Tips Aman Menggunakan Aplikasi Penghasil Uang
BACA JUGA:Tabel Pinjaman KUR BRI 2025 Mulai Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Pencairannya
Agar tetap aman saat menggunakan aplikasi penghasil uang, perhatikan beberapa hal berikut:
Selalu periksa status terdaftar atau berizin OJK
Pahami cara kerja serta sumber keuntungan aplikasi
Hindari aplikasi yang menjanjikan keuntungan tetap tanpa risiko
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




