Dana Desa Bisa Dipakai Legalkan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Dorong Percepatan di Pelosok

Dana Desa Bisa Dipakai Legalkan Koperasi Merah Putih, Pemerintah Dorong Percepatan di Pelosok

Legalilasi Koperasi Desa Merah Putih dipimpin Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto. - Foto Radar Grup--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Upaya legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih kini mendapat angin segar. 

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) resmi membuka peluang pemanfaatan Dana Desa untuk membiayai proses legalisasi koperasi tersebut.

Langkah ini disampaikan dalam peluncuran program percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang digelar di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Minggu (25 Mei 2025).

Pemerintah menilai legalisasi koperasi merupakan langkah krusial untuk menggerakkan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

BACA JUGA:Kapolda Lampung Minta Masyarakat Tetap Tenang Sikapi Hasil Quick Count PSU Pilkada Pesawaran

Salah satu kendala utama selama ini adalah biaya pengurusan akta notaris yang dibutuhkan untuk pendirian koperasi. 

Dalam skema terbaru, Kemendesa mengizinkan biaya sebesar Rp2,5 juta untuk pengesahan akta notaris diambil langsung dari Dana Desa. 

Ketentuan ini dituangkan melalui surat edaran resmi yang kini telah berlaku secara nasional.

Kebijakan tersebut diyakini mampu memangkas hambatan administratif, khususnya di wilayah-wilayah terpencil yang sulit menjangkau jasa notaris. 

BACA JUGA:Airlangga Siapkan Strategi Baru Dorong Ekonomi RI Lebih Maju

Dengan demikian, koperasi desa di seluruh penjuru Nusantara bisa segera terbentuk dan beroperasi secara sah.

Pemerintah menekankan bahwa meski sumber dana bisa berasal dari berbagai pos, pemanfaatannya tetap harus mematuhi prinsip akuntabilitas. 

Bila Dana Desa sudah digunakan untuk biaya notaris, sumber lain tidak bisa dipakai untuk pembiayaan yang sama.

Langkah ini juga mendorong pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sebagai tahap awal pembentukan koperasi. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait