DPRD Lampung Dukung Pergub Larangan Ekspor Ayam Hidup
foto dok--
Medialampung.co.id - Rencana Pemerintah Provinsi Lampung menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penjualan ayam hidup ke luar daerah mendapat sokongan dari DPRD Lampung.
Kebijakan ini dinilai berpotensi mengerek nilai tambah ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja baru di daerah.
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai selama ini Lampung hanya berperan sebagai pemasok ayam hidup.
Keuntungan terbesar justru dinikmati daerah lain yang mengolah ayam tersebut menjadi produk siap konsumsi.
“Jika ayam diolah terlebih dahulu di Lampung sebelum dikirim, nilai tambahnya akan tinggal di daerah. Ada industri yang bergerak, tenaga kerja terserap, dan peluang peningkatan PAD,” ujar Mikdar pada Minggu, (18/1/2026).
Menurut dia, DPRD bersama pemerintah daerah sebenarnya telah lama mendorong agar hasil peternakan ayam di Lampung diolah di dalam wilayah sendiri.
Namun, keterbatasan rumah potong ayam (RPA) kerap dijadikan alasan utama oleh perusahaan peternak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
