ASN yang Jadi Bandar Sabu Terancam Dipecat

ASN yang Jadi Bandar Sabu Terancam Dipecat

Medialampung.co.id  - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandarlampung yang terlibat menjual sabu akhirnya diungkapkan Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung Riana Afriana. AH (39) adalah staf UPT Kebersihan Wayhalim.

Riana Afriana mengatakan dirinya tidak akan mentolerir jika memang ada bawahannya yang menjadi bandar narkoba. "Kita akan tindak tegas," katanya kepada Media Lampung, Sabtu (29/1).

Ditemui di UMKM Gatot Subroto, Riana mengatakan akan mengikuti penyelidikan kepolisian atas tertangkapnya AH oleh Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, Selasa (25/1). 

"Yang jelas terkait kasus narkoba pimpinan tidak akan tinggal diam, sudah pasti ada sanksi tegas, bisa aja diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

"Saya sendiri pernah bertemu dengan dia, tapi biasa-biasa saja orangnya, tidak ada yang di mencurigakan dengan pegawai ini, seperti biasa saat saya mengunjungi UPT Kebersihan Kecamatan Wayhalim," ujarnya.

Sudah jelas, Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) Undang-Undang RI No.35/2009 tentang Narkotika hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup/hukuman mati. 

“Petugas tidak akan pilih-pilih dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba baik pemakai maupun terlebih pengedar, pemasok, dan bandar," tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Roby Suliska Sobri mengatakan, ASN yang terbukti jadi bandar narkoba dapat kena sanksi pemecatan.

"Walikota juga tidak akan tinggal diam jika ada ASN yang terbukti terlibat jual beli narkoba," tandasnya.(*/mlo)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: