Kebakaran Berulang, Walhi Sebut Pemkot Bandar Lampung Pelaku Pencemar Lingkungan di TPA Bakung

Kebakaran Berulang, Walhi Sebut Pemkot Bandar Lampung Pelaku Pencemar Lingkungan di TPA Bakung

WALHI: Kebakaran TPA Bakung Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Pemerintah--

BACA JUGA:BPJN Lampung Akan Perbaiki 9 Ruas Jalan Daerah Senilai Rp170 Miliar dari IJD 2025

“Sejak 2008, undang-undang sudah melarang sistem open dumping dan mewajibkan setiap pemerintah daerah beralih ke sistem sanitary landfill atau control landfill. Tapi sampai hari ini, Pemkot Bandar Lampung tidak pernah berupaya mengubah sistemnya,” ujar Irfan.

Ia mendesak pemerintah segera mengganti sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung menjadi sanitary landfill atau membangun TPA baru yang lebih modern dan ramah lingkungan.

Namun, ia menegaskan bahwa pembangunan TPA baru tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan tanggung jawab terhadap kerusakan yang sudah terjadi di TPA Bakung. 

“Kalau pun membangun TPA baru, itu tidak berarti Pemkot bisa lepas tangan dari tanggung jawab atas pencemaran di Bakung,” Pungkasnya. 

BACA JUGA:Sekdaprov Marindo Paparkan Strategi Lampung Bangun ASN Unggul di Forum BKN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait