Pemkot Bandar Lampung Gulirkan Pinjaman UMKM, Maksimal Rp 50 Juta

Pemkot Bandar Lampung Gulirkan Pinjaman UMKM, Maksimal Rp 50 Juta

Pemkot Bandar Lampung Gulirkan Pinjaman UMKM, Maksimal Rp 50 Juta--

BACA JUGA:Dua Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Bawah Flyover Kalibalok

_ Memiliki usaha yang sudah berjalan minimal satu tahun.

_ Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan.

_ Tidak memiliki pinjaman aktif di lembaga keuangan lain.

_ Usaha dinilai layak dan memiliki prospek yang baik.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Rp60 Miliar ke Kejati, Akademisi: Tak Masuk Kategori Mendesak

Jumlah pinjaman yang diberikan maksimal Rp50 juta dengan tenor hingga tiga tahun. Untuk pinjaman di bawah Rp 20 juta, peserta tidak diwajibkan memberikan agunan.

“Pihak bank bersama tim Dinas Perdagangan akan melakukan survei langsung ke lapangan untuk menilai kelayakan usaha, termasuk pemeriksaan riwayat kredit melalui BI Checking,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, seluruh bunga pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh Pemkot Bandarlampung, sehingga pelaku UMKM hanya berkewajiban mengembalikan pokok pinjaman.

“Bunga tetap 0 persen, karena pemerintah kota yang menanggungnya. Kami berharap program ini bisa membantu pelaku usaha kecil agar tetap berkembang tanpa terbebani bunga pinjaman,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait