Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun

Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun

Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjung Karang menginformasikan kepada seluruh pelanggan bahwa saat ini proses pembatalan tiket hanya dapat dilakukan secara offline melalui loket layanan di stasiun. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 23 Mei 2025 dan berlaku bagi penumpang Kereta Api Kuala Stabas dan Raja Basa. Selain itu, tiket untuk kedua KA tersebut juga tidak dapat dijadwalkan ulang (reschedule).

Pelanggan yang ingin membatalkan tiket diminta untuk datang langsung ke loket pembatalan di stasiun, dengan membawa tiket atau bukti pemesanan (baik cetak maupun digital), identitas diri yang sesuai dengan data pada tiket, serta dokumen pendukung lainnya jika diperlukan. Adapun stasiun yang melayani pembatalan secara offline yaitu:

_ Stasiun Tanjungkarang

BACA JUGA:Cegah Banjir, Kecamatan Sukarame Keruk Drainase di Jalan Pulau Sangiang

_ Stasiun Kotabumi

_ Stasiun Baturaja

Manager Humas Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian teknis sistem pelayanan yang tengah dilakukan di seluruh stasiun wilayah Divre IV Tanjung Karang, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan di masa mendatang.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan di stasiun, Call Center 121, atau nomor WhatsApp resmi KAI di 0811-1211-1121.

BACA JUGA:Dinas Perdagangan Prediksi Kenaikan Harga Sejumlah Kebutuhan Pokok Jelang Idul Adha 2025

KAI Imbau Masyarakat Laporkan Penjualan Tiket di Luar Kanal Resmi

Selain itu, KAI Divre IV Tanjung Karang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. 

Pihak KAI tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang menjual tiket kereta api di luar saluran resmi.

Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 184 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait