Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun

Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun

Pembatalan Tiket Kereta Api Saat Ini Hanya Dilayani Secara Offline di Stasiun--

BACA JUGA:Kunjungan DPD RI Apresiasi Karya Difabel di Lubico dan BEKAL

Lebih lanjut, Pasal 208 menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 184 akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam bulan.

Zaki juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik penjualan tiket di luar kanal resmi kepada petugas, atau melalui Call Center 121 / (021) 121.

Sebagai langkah antisipatif, PT KAI telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta melakukan patroli rutin guna memastikan lingkungan stasiun bebas dari praktik yang merugikan pelanggan.

"Divre IV Tanjung Karang juga terus mengingatkan masyarakat bahwa tiket kereta api hanya bisa dibeli melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau mitra penjualan resmi yang telah bekerja sama dengan KAI," tutup Zaki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait