Selain bantuan hukum, Komisi IV juga mendorong adanya mekanisme pemulihan bagi guru yang setelah menjalani proses pemeriksaan dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pemulihan dapat mencakup nama baik, kondisi psikologis, hubungan kerja, hingga hak profesional guru.
Dalam penyusunan Raperda, Komisi IV juga akan mencermati pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, serta pihak terkait lainnya.
BACA JUGA:530 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Krakatau 2026 di Lampung
Asroni menilai kejelasan pembagian tugas diperlukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penanganan persoalan yang dihadapi guru dan tenaga kependidikan.
“Kita ingin sistemnya sederhana. Guru yang menghadapi masalah harus tahu pintunya ke mana. Pengaduan masuk, diverifikasi, ditangani, diberikan pendampingan bila diperlukan, dan ada mekanisme pemulihan. Jangan sampai guru dipingpong dari satu lembaga ke lembaga lainnya,” ujarnya.
Menurut Asroni, apabila nantinya dibentuk lembaga atau tim perlindungan, keberadaannya perlu didukung standar kerja yang jelas. Hal itu mencakup standar waktu pelayanan, mekanisme verifikasi, perlindungan kerahasiaan, serta sistem pengawasan.
Dengan mekanisme tersebut, guru dan tenaga kependidikan diharapkan memiliki jalur yang jelas ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesional.
BACA JUGA:Milad ke-20, YBM PLN UP3 Kotabumi Santuni 55 Anak Yatim dan Dhuafa
Karena Raperda tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni mengatakan pihaknya membuka ruang masukan dari berbagai pihak.
Masukan diharapkan datang dari guru, tenaga kependidikan, PGRI, organisasi profesi, Dewan Pendidikan, orang tua, pemerhati pendidikan, akademisi, praktisi hukum, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kami tidak ingin Perda ini hanya bagus di atas kertas. Karena ini inisiatif Komisi IV, kami ingin membangun regulasi yang benar-benar menjawab kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di lapangan,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh masukan akan menjadi bahan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
“Target kita bukan sekadar melahirkan Perda. Target kita adalah membangun sistem perlindungan yang memberikan rasa aman kepada guru, kepastian hukum bagi tenaga kependidikan, sekaligus memastikan hak dan keselamatan peserta didik tetap terlindungi,” pungkas Asroni.