DPRD Bandar Lampung Soroti Tiang Provider yang Belum Berkontribusi ke PAD

DPRD Bandar Lampung Soroti Tiang Provider yang Belum Berkontribusi ke PAD

Komisi III DPRD Bandar Lampung membahas penataan dan kontribusi tiang provider terhadap PAD.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Keberadaan tiang provider dan infrastruktur telekomunikasi pasif di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Persoalan tersebut mencakup aspek penataan, pengendalian hingga kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta sejumlah pengusaha provider, Selasa 29 September 2026.

Dalam RDP tersebut diketahui bahwa keberadaan tiang provider dan infrastruktur telekomunikasi pasif saat ini belum memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:93 Persen Jalan Provinsi di Lampung Utara Mantap, 7 Persen Masih Jadi Fokus Perbaikan

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi III DPRD Bandar Lampung tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Zainal Abidin mengatakan pemerintah daerah perlu menentukan bentuk kontribusi yang tepat atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi pasif, apakah masuk dalam kategori pajak atau retribusi.

Berdasarkan pembahasan sementara, skema retribusi menjadi salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan. Namun, besaran serta mekanisme penerapannya masih perlu dirumuskan lebih lanjut.

Menurut Zainal, sejumlah parameter juga harus dikaji, termasuk kemungkinan pengenaan retribusi berdasarkan jumlah pengguna atau user, bentangan kabel, maupun jumlah dan keberadaan tiang provider.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Metro Kunjungi PT Fermentech di Lampung Timur

“Yang lebih tepatnya karena kita punya perda nomor berapa terkait dengan pajak dan retribusi? Perda nomor 1 2024. Nah, rujukan kita adalah itu. Apa pajak, apa retribusi?” ujarnya.

Zainal menilai skema retribusi perlu disusun dengan mempertimbangkan kepentingan pemerintah daerah sekaligus keberlangsungan usaha para pelaku industri provider.

“Ini yang baik untuk teman-teman pengusaha, ini yang baik adalah retribusi. Seperti yang disampaikan tadi dengan arsitek, retribusi yang memang berpihak kepada teman-teman asosiasi dan pengusaha,” katanya.

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Agus Djumadi mengatakan Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi merupakan Raperda inisiatif Komisi III pada 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: