DPRD Bandar Lampung Bahas Regulasi Perlindungan Guru dan Peserta Didik

Selasa 29-09-2026,15:29 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Jangan sampai ketika guru menghadapi persoalan, dia bingung harus mengadu kepada siapa. Karena itu kita dorong adanya sistem perlindungan yang jelas, terukur dan mudah diakses,” kata Asroni.

Persoalan di lingkungan pendidikan juga dinilai semakin kompleks di era digital. Tidak sedikit persoalan sekolah yang dapat dengan cepat berkembang di media sosial dan memengaruhi nama baik pihak yang terlibat.

Asroni mengatakan, proses verifikasi dan pemeriksaan tetap harus dilakukan secara objektif sebelum seseorang dinyatakan melakukan pelanggaran.

“Hari ini persoalan di sekolah bisa dengan cepat masuk media sosial. Nama baik seseorang bisa rusak dalam hitungan jam. Karena itu, mekanisme perlindungan dan verifikasi harus berjalan. Jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik sebelum fakta dan proses pemeriksaan selesai,” tegasnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Lampung Diminta Manfaatkan AI untuk Belajar dan Melahirkan Inovasi

Komisi IV menegaskan perlindungan terhadap guru harus berjalan beriringan dengan perlindungan peserta didik.

Raperda tersebut, kata Asroni, tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap kekerasan maupun tindakan yang dapat merugikan peserta didik.

“Guru kita lindungi, anak juga harus kita lindungi. Dua-duanya tidak boleh dipertentangkan. Guru berhak mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tindakan edukatif yang sah dan proporsional, sementara peserta didik tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan,” jelasnya.

Karena itu, Komisi IV mendorong agar Raperda memberikan batasan yang jelas antara tindakan edukatif dan kekerasan, termasuk ketika guru menangani persoalan disiplin peserta didik.

BACA JUGA:CCTV Bandar Lampung Terus Ditambah, Sasar Gang dan Permukiman Warga

Batasan tersebut diperlukan agar guru tetap dapat menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Aspek bantuan hukum juga menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Raperda. Komisi IV ingin memastikan ketentuan tersebut tidak sebatas mencantumkan hak guru untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum.

Menurut Asroni, ketika seorang guru menghadapi persoalan hukum akibat menjalankan tugas profesional secara sah, harus tersedia mekanisme pendampingan yang jelas.

Pendampingan dapat berupa konsultasi, advokasi, pendampingan administratif hingga bantuan hukum sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:2.775 Burung Dilepasliarkan Usai Diamankan di Pelabuhan Bakauheni

“Jangan sampai Perda hanya mengatakan guru berhak mendapatkan bantuan hukum, tetapi ketika kasus terjadi tidak jelas siapa yang mendampingi dan dari mana pembiayaannya. Hak harus diikuti mekanisme pelayanan dan dukungan anggaran yang jelas,” katanya.

Kategori :