DPRD Bandar Lampung Bahas Regulasi Perlindungan Guru dan Peserta Didik
Komisi IV DPRD Bandar Lampung menginisiasi Raperda Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan.
Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum, rasa aman, serta perlindungan profesi bagi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd., M.M., mengatakan penyusunan Raperda tersebut didasarkan pada kebutuhan untuk menghadirkan sistem perlindungan yang lebih jelas, terukur, dan dapat diakses oleh guru serta tenaga kependidikan.
Menurut Asroni, guru memiliki peran penting dalam membentuk karakter sekaligus menentukan masa depan generasi muda. Karena itu, pendidik perlu memperoleh kepastian bahwa ketika menjalankan tugas sesuai ketentuan, kode etik, dan prinsip pendidikan, tersedia mekanisme perlindungan yang dapat digunakan.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Soroti Tiang Provider yang Belum Berkontribusi ke PAD
“Ini adalah Raperda inisiatif Komisi IV. Kami ingin memastikan guru tidak bekerja dalam ketakutan ketika menjalankan tugas profesionalnya. Guru harus dilindungi, tetapi perlindungan itu bukan berarti memberikan kekebalan hukum,” tegas Asroni.
Asroni menegaskan, prinsip utama yang dibangun melalui Raperda tersebut adalah perlindungan yang berkeadilan.
Guru yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai aturan akan mendapatkan perlindungan.
Namun, apabila seorang guru terbukti melakukan pelanggaran, kekerasan, atau tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, yang bersangkutan tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:93 Persen Jalan Provinsi di Lampung Utara Mantap, 7 Persen Masih Jadi Fokus Perbaikan
“Kita tidak ingin ada pemahaman bahwa Perda ini memberikan imunitas kepada guru. Tidak. Yang kita lindungi adalah profesinya, haknya, keselamatannya, nama baiknya dan kepastian hukumnya ketika menjalankan tugas secara benar,” ujarnya.
Menurut Asroni, perlindungan dalam Raperda tidak hanya menyangkut persoalan hukum.
Sejumlah aspek lain juga menjadi perhatian, mulai dari perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan psikologis serta sosial, bantuan hukum, mekanisme pengaduan, pendampingan, penyelesaian sengketa, hingga pemulihan nama baik bagi guru yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Komisi IV juga menilai mekanisme pengaduan perlu diatur secara jelas. Dengan demikian, guru dan tenaga kependidikan memiliki jalur yang pasti ketika menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas profesional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

