Menyimak seluruh keterangan yang disampaikan, Komisi I DPRD Kota Bandar lampung menyimpulkan bahwa manajemen baru Venos Karaoke belum melakukan perubahan perizinan dan masih memanfaatkan izin lama.
Romi Husin menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil manajemen baru Venos agar persoalan tersebut dapat diluruskan secara terbuka.
“Karena ini ada dualisme, maka harus kita luruskan. Apalagi salah satu pihak tidak hadir. Kami akan undang kembali agar bisa ditentukan langkah dan tindakan. Prinsipnya kami tidak melarang investor menanamkan modal, tetapi wajib taat undang-undang dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku,” tandasnya.