Komisi I DPRD Geram Manajemen Baru Venos Mangkir dari RDP

Komisi I DPRD Geram Manajemen Baru Venos Mangkir dari RDP

RDP Venos Karaoke ungkap dualisme data perizinan usaha.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan kegeraman atas ketidakhadiran manajemen baru Venos Karaoke dalam rapat dengar pendapat yang digelar bersama DPMPTSP Kota Bandar Lampung serta perwakilan manajemen lama.

Rapat dengar pendapat tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Romi Husin, bersama anggota Komisi I Endang Asnawi, Edison Hadjar, dan Indrawan.

Romi Husin menegaskan bahwa Komisi I merasa sangat keberatan atas absennya pihak manajemen baru Venos Karaoke.

Menurutnya, alasan yang disampaikan tidak dapat diterima karena hingga rapat berakhir tidak ada satu pun perwakilan yang hadir.

BACA JUGA:BMKG Lampung Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Hotspot Terdeteksi di Lampung Timur

“Ya mereka memang menghubungi staf dan beralasan masih di Jakarta dan akan mengutus perwakilan, tetapi mereka tak kunjung juga hadir. Ini seolah mereka tidak menghargai lembaga DPRD dalam hal ini Komisi I, maka kami akan undang kembali mereka. Kenapa mereka sampai tidak hadir, ini ada apa,” tegas Romi Husin.

Ia menambahkan, kehadiran pihak terkait sangat penting untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang sedang dibahas, khususnya menyangkut perizinan usaha.

Dalam forum tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Bandarlampung, Febriana, memaparkan bahwa berdasarkan data perizinan yang tercatat dalam sistem OSS terdapat dua alamat berbeda dengan nama perusahaan yang sama, yakni PT Faza Satria Gianny dengan direktur Jaka Eryadi Gunawan. Kedua alamat tersebut hanya berbeda nomor bangunan.

“Sejauh ini kami belum menerima pengajuan perubahan nama perusahaan. Instansi kami hanya memproses apabila ada permohonan resmi. Sampai sekarang belum ada pengajuan baru yang masuk,” ujarnya.

BACA JUGA:Bandar Lampung Siapkan Sistem Pengelolaan Sampah Modern Berbasis Energi Listrik Mulai 2028

Keterangan tersebut menguatkan dugaan bahwa operasional Venos Karaoke masih menggunakan izin lama.

Sementara itu, kuasa hukum manajemen Venos lama, Edi Samsuri, S.H., menyampaikan keberatan kliennya apabila manajemen baru tetap memakai nama perusahaan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi berujung ke jalur hukum.

“Kami hanya ingin memastikan bahwa manajemen Venos yang baru tidak menggunakan nama perusahaan klien kami. Jika masih menggunakan nama lama, maka kami akan mengambil langkah hukum,” jelasnya.

Menurutnya, penggunaan identitas perusahaan tanpa dasar hukum yang sah dapat merugikan klien yang masih tercatat secara legal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: