Asroni juga menyoroti makna simbolik pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Menurutnya, hal ini relevan mengingat mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan yang selama ini berada dalam kondisi kerja rentan.
“Ini pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai. Banyak pekerja rumah tangga perempuan yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan, tanpa kepastian jam kerja, bahkan rawan kekerasan. Karena itu UU ini harus benar-benar menjadi alat perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Ia berharap Kota Bandar Lampung dapat menjadi contoh daerah yang serius menerjemahkan semangat UU PPRT ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok rentan.
“Semangat Kartini tidak cukup diperingati dengan seremoni. Kita harus memastikan perempuan pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, benar-benar mendapatkan perlindungan dan penghormatan atas hak-haknya,” pungkasnya.