UU PPRT Disahkan, DPRD Bandar Lampung Dorong Perlindungan Nyata PRT
Ketua Komisi IV minta Pemkot serius terjemahkan UU PPRT ke kebijakan daerah.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh DPR RI.
Ia menilai regulasi ini menjadi langkah krusial untuk mengakhiri ketidakpastian status pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa payung hukum yang memadai.
Menurut Asroni, pekerja rumah tangga selama bertahun-tahun kerap ditempatkan dalam posisi rentan karena hubungan kerja sering dibungkus dengan dalih kekeluargaan, meski pada praktiknya mereka menjalankan fungsi kerja yang nyata dan berkontribusi terhadap roda ekonomi keluarga maupun masyarakat.
“UU PPRT ini harus menjadi titik akhir dari praktik kerja yang tidak jelas aturannya. Pekerja rumah tangga juga pekerja yang memiliki hak atas perlindungan, upah yang layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial,” tegas Asroni Paslah, Rabu, 22 April 2026.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Bisnis Mukena, Ruben Onsu Rugi Miliaran dan Siap Tempuh Jalur Hukum
Asroni menilai pengesahan UU PPRT tidak boleh berhenti sebagai capaian di tingkat nasional semata.
Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kota Bandar Lampung, didorong untuk segera mengambil langkah konkret agar substansi undang-undang tersebut benar-benar dirasakan oleh pekerja rumah tangga di lapangan.
Sebagai Ketua Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat, ia menegaskan DPRD akan mendorong pemerintah kota melakukan sosialisasi secara luas agar terjadi perubahan cara pandang masyarakat terhadap hubungan kerja dengan pekerja rumah tangga.
“Selama ini banyak orang masih melihat hubungan dengan PRT sebagai hubungan informal tanpa aturan. Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat harus mulai memahami bahwa ada hak pekerja yang wajib dihormati,” ujar Asroni.
BACA JUGA:Disdik Lampung Utara Sosialisasikan SPMB 2026, Tegaskan Larangan Titip Kursi
Selain sosialisasi, Asroni menekankan pentingnya pendataan pekerja rumah tangga di Kota Bandar Lampung.
Menurutnya, data yang valid menjadi pintu masuk utama untuk memastikan perlindungan hukum dan sosial dapat dijalankan secara efektif.
“Kita tidak bisa bicara perlindungan jika datanya saja tidak jelas. Karena itu kami mendorong pemerintah kota menyiapkan kebijakan turunan, baik melalui Peraturan Wali Kota maupun regulasi daerah lainnya agar pekerja rumah tangga bisa terdata dan mendapatkan akses jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menilai kebijakan turunan di tingkat daerah menjadi faktor penentu agar UU PPRT tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
