PayLater dan Ilusi Kemapanan Finansial: Kemudahan yang Perlu Diwaspadai Generasi Muda

Sabtu 04-04-2026,12:17 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Regulasi terkait PayLater, seperti POJK Nomor 11 Tahun 2024 dan POJK Nomor 32 Tahun 2025, masih lebih banyak berfokus pada stabilitas industri dan perlindungan data. Sementara itu, aspek perilaku pengguna belum menjadi perhatian utama.

Sejak 31 Juli 2025, seluruh penyedia layanan PayLater diwajibkan melaporkan data kredit ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, keterlambatan pembayaran sekecil apa pun akan tercatat dan berdampak pada skor kredit pengguna.

Tanpa literasi keuangan yang memadai, perluasan akses keuangan justru dapat berubah menjadi perluasan risiko. Edukasi finansial tidak cukup hanya membahas bunga dan cicilan, tetapi juga harus mencakup pengendalian diri, pemahaman bias perilaku, serta kemampuan membedakan kebutuhan dan keinginan.

Selain itu, penyedia layanan juga perlu mengembangkan desain produk yang lebih bertanggung jawab, termasuk transparansi total kewajiban dan peringatan risiko utang yang lebih jelas.

BACA JUGA:Pertamina dan POSCO Perkuat Kerja Sama Teknologi Rendah Karbon, Dorong Transisi Energi

Peran institusi pendidikan juga penting. Kampus perlu membekali mahasiswa dengan keterampilan praktis dalam mengelola keuangan pribadi di era digital. Sebab, kesejahteraan finansial sejati bukan diukur dari banyaknya barang yang dimiliki, melainkan dari kemampuan mengelola keuangan secara bijak dan berkelanjutan.

Dampak Negatif PayLater yang Perlu Diwaspadai

Berikut beberapa risiko yang sering muncul akibat penggunaan PayLater:

Mendorong Pembelian Impulsif Kemudahan transaksi membuat pengguna lebih mudah tergoda untuk membeli tanpa perencanaan. Hal ini menciptakan ilusi daya beli yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.

BACA JUGA:Freelance dan Kebebasan Menentukan Penghasilan

Biaya Tersembunyi dan Denda

Meski terlihat tanpa bunga, sering kali terdapat biaya tambahan. Keterlambatan pembayaran juga dapat menimbulkan denda yang cukup besar.

Riwayat Kredit Tercatat Resmi Semua aktivitas pembayaran tercatat dalam SLIK, sehingga memengaruhi reputasi keuangan pengguna.

Menghambat Akses Kredit di Masa Depan

BACA JUGA:Freelancer Kini Jadi Profesi Bergengsi Dan Tak Dipandang Sebelah Mata

Skor kredit yang buruk dapat menyulitkan pengajuan pinjaman lain seperti KPR, kredit kendaraan, atau kartu kredit.

Kategori :