Di lapangan, kondisi pembelajaran siswa SMA Siger dinilai belum memenuhi standar kelayakan. Hingga kini, peserta didik belum dipindahkan ke sekolah yang terdaftar secara resmi dalam sistem pendidikan nasional.
Bahkan beredar informasi bahwa pihak yayasan diduga tidak menghendaki siswa mereka terdaftar di sekolah lain.
Ahmad menilai situasi tersebut berpotensi melanggar hak anak. Ia meminta pemerintah tidak membiarkan siswa berada dalam ketidakpastian pendidikan yang berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif.
"Fokus kita adalah memastikan hak anak tidak terlantar. Mereka harus tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa kehilangan waktu. Jika tidak segera dipindahkan, ini bisa masuk kategori pelanggaran hak anak," tegasnya.
BACA JUGA:Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Bunga, Tabel Angsuran, dan Syarat Pengajuan
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya menyampaikan rencana hibah anggaran sebesar Rp10 miliar untuk SMA Siger.
Namun rencana tersebut dinilai berisiko melanggar Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 karena yayasan pengelola belum memenuhi persyaratan legalitas minimal tiga tahun dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini juga menarik perhatian Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang telah menginstruksikan jajaran Kantor Wilayah di Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM terkait kondisi pendidikan di SMA Siger.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, Komnas PA berharap pemerintah daerah dan yayasan pengelola segera mengambil langkah konkret dan terukur.
BACA JUGA:Lonjakan Kendaraan ke Pelabuhan Bakauheni Picu Kepadatan di Tol Bakter
Tujuan utamanya adalah memastikan masa depan pendidikan siswa SMA Siger tetap terjamin tanpa melanggar aturan hukum dan prinsip perlindungan hak anak.