Cara Aman Mengecek NIK KTP dari Penyalahgunaan Pinjol Secara Online dan Offline

Minggu 29-03-2026,12:47 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang sangat sensitif dan wajib dijaga keamanannya.

Jika sampai disalahgunakan, terutama untuk pengajuan pinjaman online ilegal, dampaknya bisa merugikan pemilik data tanpa disadari.

Seiring meningkatnya kejahatan digital, banyak oknum memanfaatkan celah keamanan untuk menggunakan NIK orang lain dalam pengajuan pinjaman online (pinjol).

Beberapa platform bahkan masih memungkinkan pendaftaran hanya dengan memasukkan NIK, tanpa proses verifikasi lanjutan. Akibatnya, korban baru mengetahui saat muncul tagihan atau riwayat kredit bermasalah atas namanya.

BACA JUGA:Bakpao Gandum RoyalKueID Tumbuh Lewat Ekosistem BRI

Cara Mengecek NIK KTP di Pinjol Lewat SLIK OJK

Untuk mengatasi hal ini, Otoritas Jasa Keuangan menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Melalui layanan ini, masyarakat bisa mengetahui apakah NIK mereka pernah digunakan untuk pengajuan pinjaman.

Pengecekan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online maupun datang langsung ke kantor OJK.

Langkah Cek NIK Secara Online

BACA JUGA:Qlola by BRI Catat Transaksi Rp2.141 Triliun hingga Februari 2026

Berikut prosedur yang bisa dilakukan secara daring:

Akses situs resmi iDebku OJK atau unduh aplikasi iDebku di ponsel

Pilih menu pendaftaran pada halaman utama

Isi formulir dengan data lengkap seperti jenis debitur dan NIK

BACA JUGA:BRI Permudah Tarik Tunai GoPay Lewat 19 Ribu ATM dan CRM

Kategori :