Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi SPAM

Selasa 10-03-2026,21:44 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lima terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8 miliar akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa 10 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kelima terdakwa tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.56 WIB, atau terlambat hampir satu jam dari jadwal sidang yang semula diagendakan pukul 10.00 WIB.

Para terdakwa digiring keluar dari mobil tahanan mengenakan rompi oranye tahanan Pidana Khusus milik Kejaksaan Negeri Pesawaran dengan tangan terborgol.

Kelima terdakwa tersebut masing-masing adalah Zainal Fikri selaku Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori peminjam perusahaan CV Lembak Indah, serta Adal Linardo peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

BACA JUGA:BULOG Lampung Pastikan Stok Beras 177 Ribu Ton, Aman hingga Akhir Tahun

Dari kelima terdakwa, kehadiran Dendi Ramadhona menjadi perhatian publik. Saat turun dari mobil tahanan, ia tampak mengenakan topi dan masker berwarna hitam sambil membawa sebuah buku saku. Dendi sempat menyapa simpatisannya yang hadir di lokasi sidang.

“Assalamualaikum,” ucap Dendi singkat.

Sebelum para terdakwa tiba, Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung lebih dahulu memasuki area pengadilan sekitar pukul 10.49 WIB. Jaksa terlihat membawa satu boks dan tiga tas berisi berkas perkara serta barang bukti.

Perkara ini sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kasus ini bermula dari pengajuan Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp10 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada Kementerian PUPR pada 2021.

Pada tahun anggaran 2022, alokasi dana yang disetujui mencapai Rp8,2 miliar untuk proyek SPAM.

Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dialihkan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ke Dinas PUPR Pesawaran.

Perubahan perencanaan yang tidak sesuai dengan persetujuan awal pemerintah pusat diduga menyebabkan output proyek tidak tercapai.

BACA JUGA:Stok LPG 3 Kg dan BBM di Lampung Dipastikan Aman Hingga Lebaran

Kategori :