LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 1 Sumberjaya menjadi langkah strategis sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus memperkuat pemetaan kemampuan akademik siswa. Program ini dirancang sebagai instrumen untuk mengidentifikasi potensi serta kebutuhan belajar peserta didik agar proses pembelajaran berjalan lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran.
Kepala SMPN 1 Sumberjaya Adriyan menegaskan bahwa TKA bukan sekadar kegiatan evaluasi rutin, melainkan bagian dari upaya sistematis sekolah dalam memahami kemampuan akademik siswa secara menyeluruh.
“Pelaksanaan TKA ini murni untuk pemetaan kemampuan akademik siswa. Dari hasil tes itu, guru bisa melakukan evaluasi berbasis data, menyusun program pengayaan bagi yang sudah tuntas, serta remedial bagi yang masih membutuhkan pendampingan,” ujarnya.
Menurutnya, hasil TKA akan menjadi dasar penting dalam penyusunan strategi pembelajaran yang lebih efektif. Dengan pendekatan tersebut, setiap siswa dapat memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan tingkat kemampuan dan kebutuhannya.
BACA JUGA:Kakek Tiri di Tubaba Ditangkap Polisi Usai Diduga Setubuhi Cucu Tirinya
“Kami ingin memastikan tidak ada siswa yang tertinggal. Semua harus mendapatkan perhatian yang proporsional sesuai capaian akademiknya,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, sekolah juga membangun komunikasi intensif bersama Komite Sekolah sebagai mitra strategis dalam manajemen pendidikan. Setiap program dibahas melalui forum musyawarah terbuka yang melibatkan perwakilan wali murid guna menjaga transparansi serta memperkuat kepercayaan publik.
“Sekolah dan komite memiliki peran yang saling melengkapi. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, sementara komite membantu membangun komunikasi yang harmonis dengan orang tua,” jelas kepala sekolah.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari tata kelola pendidikan yang partisipatif, sekaligus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
BACA JUGA:Bukit Larangan Panceng, Menikmati Panorama Hijau dari Ketinggian Gresik
“Komite sekolah bukan pengambil kebijakan teknis. Mereka adalah mitra yang menjembatani aspirasi orang tua dan mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan,” tambahnya.
Terkait dukungan pembiayaan program, pihak sekolah memastikan seluruh pembahasan dilakukan melalui forum resmi antara Komite Sekolah dan wali murid dengan mengedepankan prinsip transparansi dan kebersamaan. Sekolah menegaskan tidak ada penetapan nominal wajib maupun sanksi bagi siswa.
“Tidak ada kewajiban nominal tertentu. Tidak ada sanksi dan tidak ada konsekuensi bagi peserta didik yang tidak memberikan kontribusi. Semua bersifat sukarela,” tegasnya.
Hal tersebut juga mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 mengenai Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Salurkan 130 Paket Sembako untuk Ojol