PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Pekon Sumber Rejo, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Ngaras.
Dua terduga pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar/mahasiswa diamankan aparat kepolisian pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan, S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesbar AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/05/III/2026/SPKT/Polsek Ngaras/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung yang dilaporkan oleh korban bernama Tujam, seorang petani warga Pekon Sumber Rejo Kecamatan Bangkunat.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB,” katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
BACA JUGA:Heti Friskatati Ditarik dari Banggar, DPRD Bandar Lampung Lakukan Sejumlah Rolling
Saat itu, lanjutnya, korban bersama istrinya, Nur Ama, meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah di masjid yang tidak jauh dari tempat tinggal mereka. Rumah dalam keadaan kosong dan telah dikunci sebelum ditinggalkan.
Namun, sekitar pukul 20.30 WIB, saat korban kembali ke rumah, kondisi sudah berubah drastis. Pintu belakang rumah ditemukan dalam keadaan terbuka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban mendapati pintu tengah dan pintu kamar yang sebelumnya terkunci juga sudah terbuka dalam kondisi rusak akibat dicongkel menggunakan alat.
“Korban kemudian memeriksa isi rumah dan mendapati lemari di dalam kamar sudah terbuka. Uang tunai sebesar Rp27 juta yang disimpan dalam teko aluminium di dalam lemari tersebut telah hilang. Selain itu, emas seberat 13 gram yang disimpan dalam tas juga raib,” jelas Iptu Doni Dermawan.
BACA JUGA:Rekomendasi Jam Tangan Pria Buatan Indonesia, Desain Keren Harga Terjangkau
Tidak hanya itu, kata dia, pelaku juga membawa kabur dokumen penting milik korban, seperti KTP, serta kartu ATM Bank BRI atas nama korban yang diketahui berisi saldo sekitar Rp10 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp50 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidyat, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan.
Berbekal keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di wilayah Pekon Sumber Rejo. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa perlawanan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Jembatan Way Sepagasan Diresmikan, Akses Pertanian Warga Way Tenong–Air Hitam Kini Lebih Lancar