Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Dilarang Terima Gaji dari Dana BOS

Senin 02-03-2026,16:57 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Marko menambahkan bahwa mekanisme pengembalian dana tersebut dapat dilakukan secara bertahap oleh para guru yang bersangkutan.

"Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan, kebijakan ini bukan keputusan mendadak. Sebelumnya, para guru telah menandatangani surat perjanjian dengan kepala sekolah yang menyatakan kesediaan mengembalikan honor dari Dana BOS apabila di kemudian hari menjadi temuan pemeriksaan,” ungkap Marko.

Penting untuk diklarifikasi mengenai siapa saja yang terkena dampak kewajiban pengembalian ini.

Sasaran utamanya adalah Guru Honorer BOS Tahun 2025 yang terbukti menerima dua sumber penghasilan sekaligus, yakni honor dari Dana BOS dan tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Gaji Petugas Kebersihan Tertunda, DPRD Ingatkan Tanggung Jawab DLH

Sementara itu, guru honorer yang belum memiliki sertifikasi tidak dikenakan kewajiban pengembalian.

Hal ini karena mereka hanya menerima satu sumber penghasilan, yakni dari Dana BOSP, sehingga tidak terjadi tumpang tindih anggaran.

Berdasarkan petunjuk teknis BOSP, kriteria guru honorer yang honornya sah dibayarkan melalui Dana BOS adalah berstatus Non-ASN, terdaftar di Dapodik, dan memiliki NUPTK.

Syarat kuncinya adalah guru tersebut dipastikan belum menerima tunjangan sertifikasi.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Takaran BBM dan Pasokan LPG 3 di Lampung Barat Dipastikan Aman

Dinas Pendidikan menyebutkan bahwa penertiban serupa juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia karena kebijakan ini merupakan perintah langsung dari regulasi pemerintah pusat.

Bagi guru yang merasa terbebani dan ingin mengajukan keringanan pengembalian secara mencicil, dipersilakan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak Inspektorat Lampung Selatan.

Kategori :