Guru Honorer Bersertifikasi di Lampung Selatan Dilarang Terima Gaji dari Dana BOS

Senin 02-03-2026,16:57 WIB
Reporter : Budi Setiawan
Editor : Budi Setiawan

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Guru honorer di Kabupaten Lampung Selatan yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi, kini dipastikan tidak diperbolehkan lagi menerima gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tegas ini telah dikonfirmasi melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 700/585/IV.02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Langkah penertiban ini diambil sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan audit ketaatan pada satuan pendidikan se-Kabupaten Lampung Selatan untuk periode Januari hingga Agustus 2025.

Dinas Pendidikan setempat menekankan bahwa kebijakan ini merujuk langsung pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 2 huruf (d).

BACA JUGA:4 Bedak Terbaik Usia 40+ untuk Samarkan Flek Hitam dan Garis Halus

Dalam aturan tersebut, dinyatakan secara eksplisit bahwa guru yang dapat diberikan honor dari Dana BOS harus memenuhi syarat mutlak, yaitu belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

Pemerintah daerah menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menghindari praktik pendanaan ganda atau double funding dalam penggajian pendidik.

Sebagaimana diketahui, guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik sudah menerima dana sertifikasi dari APBN dengan besaran sekitar Rp2 juta per bulan.

Oleh karena itu, mereka tidak lagi diperkenankan menerima honor tambahan yang bersumber dari Dana BOS sekolah.

BACA JUGA:Saldo DANA Kaget Hingga Rp231.000? Ini Cara Klaim dan Risikonya

Dengan penerapan aturan ini, alokasi Dana BOS diharapkan dapat dialihkan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya agar pemanfaatannya lebih optimal dan tepat sasaran.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Marko Firzada, membeberkan fakta dari hasil audit yang dilakukan pada semester pertama tahun 2025.

Menurutnya, pembayaran honor dari Dana BOS kepada guru yang statusnya sudah bersertifikasi pada periode tersebut dinyatakan sebagai temuan pemeriksaan.

Ia menegaskan, sebagai konsekuensi atas temuan tersebut, guru honorer bersertifikasi yang terlanjur menerima gaji dari Dana BOS diwajibkan mengembalikan dana itu ke Rekening Kas Umum Daerah.

BACA JUGA:Strategi Lengkap Pengajuan KUR BRI 2026 Supaya Dana Cepat Masuk

Kategori :