Utang Pinjol Tidak Hangus 90 Hari: Ini Fakta, Risiko, dan Aturan Penagihannya

Minggu 01-03-2026,12:22 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Banyak orang mengira utang pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer lending akan otomatis hilang setelah 90 hari tidak dibayar.

Anggapan tersebut keliru. Dalam praktiknya, keterlambatan lebih dari 90 hari justru membuat status pinjaman berubah menjadi kredit macet dan konsekuensinya semakin berat bagi peminjam.

Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK No. 10/POJK.05/2022, kredit dinyatakan macet apabila pembayaran pokok atau bunga tertunggak lebih dari 90 hari kalender.

Dengan status ini, kewajiban pelunasan tetap berlaku dan penyelenggara pinjaman berhak menempuh jalur hukum untuk menagih kewajiban debitur.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghentikan Teror Pinjol Ilegal dan Penyebaran Data Pribadi

Selain itu, peminjam yang gagal bayar akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dampaknya, riwayat kredit menjadi buruk dan peluang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan lain akan sangat terbatas.

Bunga Tetap Berjalan

Keterlambatan pembayaran tidak menghentikan perhitungan bunga. Berdasarkan regulasi OJK tahun 2022, bunga pinjaman konsumtif pada layanan pinjol legal dapat mencapai sekitar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari.

Sementara itu, pinjaman produktif umumnya memiliki bunga tahunan berkisar 12% hingga 24%. Artinya, semakin lama menunda pembayaran, total kewajiban juga akan terus bertambah.

BACA JUGA:Skema Terbaru KUR BRI 2026: Akses Modal Ringan untuk UMKM Indonesia

Disarankan Proaktif Jika Kesulitan Membayar

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa debitur sebaiknya tidak menghindari kewajiban ketika mengalami kesulitan keuangan. Jika pembayaran tidak memungkinkan, peminjam dianjurkan untuk segera menghubungi penyelenggara pinjaman dan mengajukan restrukturisasi.

Langkah tersebut dinilai lebih bijak dibandingkan menunggu penagihan, karena keputusan terkait keringanan atau perubahan skema pembayaran berada di tangan perusahaan pembiayaan.

Aturan Penagihan Memiliki Batasan

BACA JUGA:Freelance sebagai Cermin Dunia Kerja Modern

Kategori :