MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial AD (26), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari 24 Februari 2026 di kediaman pelaku di Desa Jabung. Aparat menyebut AD merupakan bagian dari komplotan pencuri sepeda motor yang kerap beraksi setelah melakukan pemantauan lokasi terlebih dahulu.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa para pelaku biasanya berkeliling untuk mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.
Setelah kondisi dianggap aman, mereka kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
BACA JUGA:Polsek Penengahn Ringkus Pelaku Penggelapan Motor ,satu masih DPO
Dalam kelompok tersebut, AD diduga berperan mengawasi keadaan di sekitar lokasi kejadian. Sementara itu, rekannya yang berinisial IR alias Grandong bertindak sebagai pelaku utama dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Terhadap rekan pelaku berinisial IR, kami masih melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran,” ujar Kompol Gigih, Sabtu 28 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat pada 21 November 2025 terkait pencurian sepeda motor di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 08.15 WIB, di Perumahan Kanio Kencana, Kampung Baru, Labuhan Ratu. Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 berwarna hitam yang sebelumnya diparkir di halaman rumah.
BACA JUGA:Motor Wartawan Pemprov Lampung Raib Saat Terparkir di Depan Balai Keratun
Polisi masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
“Kami terus mendalami perkara ini untuk mengetahui sejauh mana aktivitas kelompok tersebut,” tutup Kompol Gigih.