“Kalau soal rembug desa, masyarakat Tanjung Agung mayoritas sudah memahami, bahkan kerap mengamalkan. Dalam kegiatan ini sengaja kita bagikan buku panduan tentang Perda Rembug Desa. Nanti silakan dibaca, dipahami, dan tanyakan kepada narasumber yang sudah ada di hadapan kita semua,” tegasnya.
Dua narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut yakni Risodar AH dan Ridho Mukhtaza. Keduanya memaparkan materi terkait pentingnya rembug desa sebagai forum partisipatif dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat komunikasi antarwarga, serta mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah mufakat.
“Yang pasti, konflik sosial kerap dipicu oleh persoalan sepele yang tidak segera dikomunikasikan. Dengan adanya pedoman rembug desa sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan unsur terkait lainnya diharapkan mampu membangun ruang dialog terbuka untuk meredam potensi gesekan,” tegasnya.
Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Yusak, yang menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi perda yang dikemas dalam suasana silaturahmi dan buka bersama.
Ia menilai kegiatan semacam ini sangat positif karena tidak hanya memberikan pemahaman regulasi kepada masyarakat, tetapi juga memperkuat kebersamaan serta sinergi antara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
“Semoga kegiatan ini mendapatkan barokah bagi kita semua dan benar-benar membawa manfaat dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat,” ujarnya.