PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada Wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Organisasi tersebut menilai ucapan itu berpotensi merendahkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

Karena itu, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menghormati profesi wartawan dan menjaga etika komunikasi.

BACA JUGA:Dekranasda Lampung Gandeng Batik Keris, Wastra Khas Lampung Siap Tembus Pasar Nasional

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu 18 Juli 2026.

Menurut Munir, PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya.

Namun, pembelaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas.

"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.

BACA JUGA:Nekat Jual Dua Sapi Milik Perusahaan, Dua Sopir Truk Dibekuk Polsek Panjang

Ia menambahkan, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran penting dalam negara hukum dan demokrasi.

Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Oleh sebab itu, kedua profesi tersebut diharapkan saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: