Nekat Jual Dua Sapi Milik Perusahaan, Dua Sopir Truk Dibekuk Polsek Panjang

Nekat Jual Dua Sapi Milik Perusahaan, Dua Sopir Truk Dibekuk Polsek Panjang

Dua sopir truk diamankan usai menjual dua ekor sapi di wilayah Natar dan menikmati hasilnya sebesar Rp13 juta.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Aksi dua sopir truk yang diduga menggelapkan dua ekor sapi milik perusahaan saat proses pengiriman berhasil diungkap jajaran Polsek Panjang. Kedua pelaku diduga bersekongkol menjual ternak di tengah perjalanan demi memperoleh keuntungan pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan melaporkan adanya kekurangan jumlah sapi yang seharusnya dikirim ke wilayah Lampung Tengah.

Kedua pelaku diketahui berinisial RK dan AH, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan ternak.

Kapolsek Panjang, AKP Ipran, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku masing-masing mengemudikan truk Hino yang mengangkut sekitar 19 ekor sapi dari Pelabuhan Panjang menuju Lampung Tengah.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 977 Burung Ilegal di Bakauheni, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Satwa

"Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Natar, Lampung Selatan, kedua pelaku yang telah bersepakat sebelumnya menghentikan kendaraan dan memindahkan masing-masing satu ekor sapi ke truk lain yang telah menunggu di lokasi. Kedua sapi tersebut kemudian dijual kepada pihak lain," kata AKP Ipran. 

Dari hasil penjualan dua ekor sapi tersebut, kedua pelaku memperoleh uang sebesar Rp13 juta. Uang itu kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp6,5 juta, dan diakui telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan menemukan adanya kekurangan jumlah ternak yang diterima di lokasi tujuan, kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Panjang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi perusahaan serta memeriksa sejumlah saksi.

BACA JUGA:Program Seribu Wajah Jadi Unggulan Transformasi Digital Bandar Lampung di Expo 2026

"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku kembali ke garasi perusahaan. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan petugas untuk mengamankan keduanya tanpa perlawanan," jelas AKP Ipran.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp11.850.000, yang merupakan sisa hasil penjualan dua ekor sapi tersebut. Barang bukti itu kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panjang menegaskan proses hukum tidak berhenti pada penangkapan kedua sopir. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga membeli sapi hasil penggelapan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual sapi kepada pihak lain di wilayah Natar. Identitas penadah sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun penadah hasil kejahatan, karena keduanya memiliki peran dalam tindak pidana ini," tegas AKP Ipran. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait