Richard Lee Tak Ditahan, Dokter Detektif Pertanyakan Alasan Kesehatan

Jumat 20-02-2026,13:33 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Ia berencana menghadiri konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2026 untuk mendengar langsung keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Ia menyebut masih memiliki sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan secara langsung kepada pihak kepolisian.

Selain mempersoalkan penahanan, Doktif kembali menyoroti polemik legalitas produk kecantikan yang dipasarkan Richard Lee. Ia menilai pernyataan bahwa seluruh produk telah sesuai aturan perlu ditelusuri lebih jauh.

Menurutnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah merilis informasi bahwa produk DNA salmon yang beredar dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. 

BACA JUGA:Panduan Lengkap Menghentikan Teror Pinjol Ilegal dan Penyebaran Data Pribadi

Temuan tersebut, menurut Doktif, seharusnya menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keselamatan konsumen.

Ia juga menyinggung adanya produk yang dikemas dalam bentuk jarum suntik. Dalam pandangannya, produk dengan metode penggunaan injeksi memerlukan pengawasan ekstra ketat karena menyangkut tindakan medis dan potensi risiko kesehatan. Jika tidak memenuhi standar regulasi, hal tersebut dinilai bisa membahayakan masyarakat.

Di sisi lain, pihak Richard Lee melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, memberikan klarifikasi bahwa pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung secara profesional. 

Ia menegaskan bahwa penyidik menjalankan tugasnya dengan mengedepankan prinsip humanis dan tetap menghormati hak-hak tersangka.

BACA JUGA:Skema Terbaru KUR BRI 2026: Akses Modal Ringan untuk UMKM Indonesia

Jeffry juga memastikan tidak ada perlakuan istimewa ataupun praktik yang menyimpang selama proses pemeriksaan berlangsung. 

Ia menilai seluruh tahapan murni merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait keputusan tidak dilakukannya penahanan, pihak kuasa hukum menyatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan objektif. 

Mereka menyebut kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan yang berlangsung cukup lama tersebut.

BACA JUGA:DPD RI Tinjau Rumah BUMN, PLN UID Lampung Perkuat Pembinaan UMKM Naik Kelas

Kasus ini menjadi sorotan luas karena melibatkan figur publik yang aktif di media sosial dan industri kecantikan. 

Kategori :