Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang

Hakim Tolak Praperadilan Richard Lee, Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang

Doktif Sujud Syukur di Ruang Sidang- Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan dr. Richard Lee terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (11 Februari 2026). Dengan putusan ini, status tersangka yang ditetapkan penyidik terhadap Richard Lee dinyatakan sah secara hukum dan proses penyidikan tetap berlanjut.

Ketua majelis hakim, Esthar Oktavi, dalam amar putusannya menegaskan bahwa seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara dibebankan kepada negara dan dinyatakan nihil,” ujar hakim Esthar sembari mengetukkan palu tanda putusan dibacakan.

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2026, Bunga 6 Persen dan Plafon hingga Rp500 Juta

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain Pasal 1 angka 10, Pasal 77 hingga Pasal 88, serta Pasal 184 dan Pasal 187.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai dasar dalam mengambil keputusan. 

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi turut menjadi rujukan, termasuk Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 dan Nomor 130 Tahun 2015.

Majelis juga mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur larangan pengajuan peninjauan kembali atas putusan praperadilan. 

BACA JUGA:Pemprov Lampung Raih Predikat BB SAKIP 2025, Targetkan Naik ke A

Berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Richard Lee telah sesuai prosedur hukum.

Putusan hakim langsung memicu reaksi di ruang sidang. Suasana yang sebelumnya kondusif berubah menjadi riuh setelah amar putusan dibacakan.

Sorotan tertuju pada Dokter Detektif atau Doktif, yang diketahui menjadi pelapor dalam perkara ini. Sesaat setelah putusan dibacakan, Doktif langsung bersujud di ruang sidang sebagai bentuk rasa syukur.

Pemilik nama asli Samira Farahnaz itu kemudian memanjatkan doa yang terdengar oleh awak media. Dalam doanya, ia berharap keadilan dapat ditegakkan bagi masyarakat yang menurutnya dirugikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: