Panduan Lengkap Menghentikan Teror Pinjol Ilegal dan Penyebaran Data Pribadi

Jumat 20-02-2026,12:39 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Lindungi orang terdekat

Beri tahu keluarga atau rekan kerja bahwa mereka mungkin dihubungi oleh penagih. Minta mereka mengabaikan pesan atau panggilan yang mencurigakan agar tekanan tidak meluas.

Melaporkan ke Lembaga Resmi

Jika data sudah tersebar atau ancaman terus berlanjut, langkah hukum perlu ditempuh.

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Bunga 6 Persen, Angin Segar Modal Usaha Menjelang Ramadan

Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan

Pengaduan dapat dilakukan dengan menyertakan bukti seperti tangkapan layar ancaman, bukti transaksi, nama aplikasi, dan nomor penagih. Lembaga ini berwenang mengawasi serta menindak layanan pinjaman ilegal.

Laporkan penyebaran data ke Kementerian Komunikasi dan Informatika

Jika data disebarkan melalui internet atau pesan massal, laporan dapat diajukan agar konten dan aplikasi pelanggar dapat diblokir.

BACA JUGA:Freelance dan Perang Atensi di Dunia Digital

Buat laporan ke Kepolisian Republik Indonesia

Ancaman, pemerasan, atau intimidasi merupakan pelanggaran hukum. Siapkan bukti percakapan, rekaman, dan dokumentasi penyebaran data saat membuat laporan.

Menangani Masalah Utang Secara Bijak

Akar persoalan biasanya berkaitan dengan kewajiban pembayaran.

BACA JUGA:Warga Diminta Bantu Identifikasi Jenazah Perempuan di RSUD Bob Bazar

Melunasi jika memungkinkan

Kategori :