MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan seluruh kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran 2025 telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal.
Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri.
Nurul menyatakan, seluruh pembayaran kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga sudah rampung disalurkan sebelum memasuki bulan Maret 2026.
"Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Terobos Tol Bakter, Satu Meninggal Dunia Usai Tertabrak
Ia menjelaskan, total nilai tunda bayar tahun 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar.
Jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar, dengan penyelesaian yang baru tuntas pada Mei.
“Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Tahun ini bisa lebih cepat, pada minggu ketiga Februari sudah tuntas,” jelasnya.
Percepatan penyelesaian ini, lanjut Nurul, menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan stabilitas fiskal tetap terjaga.
BACA JUGA:Cara Aman Mengetahui Penyalahgunaan NIK untuk Pinjaman Online
Selain itu, langkah tersebut juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efektif, terencana, dan akuntabel.
Ia menegaskan, penyelesaian tunda bayar tidak akan mengganggu program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan.
Penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan regulasi, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.
Dengan tuntasnya tunda bayar lebih awal, Pemprov Lampung optimistis pengelolaan keuangan daerah dapat terus berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga terpenuhi tepat waktu.