KUR BRI 2026 Resmi Berlaku, Plafon Nasional Tembus Rp320 Triliun

Senin 16-02-2026,17:50 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 resmi berjalan sejak awal Januari dengan sejumlah pembaruan signifikan. Pemerintah meningkatkan total plafon pembiayaan nasional menjadi Rp320 triliun dan tetap mempertahankan suku bunga rendah sebesar 6 persen efektif per tahun. 

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya tahan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah dinamika ekonomi.

Penyaluran KUR dilakukan melalui sejumlah bank nasional. Bank Rakyat Indonesia tetap menjadi motor utama distribusi kredit bersubsidi tersebut. 

Dengan jaringan layanan yang menjangkau hingga pelosok desa, BRI kembali memegang peran strategis dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif di berbagai daerah.

BACA JUGA:Fenomena Freelance: Ketika Skill Lebih Penting dari Gelar

Plafon Naik, Akses Pembiayaan Diperluas

Kenaikan plafon KUR menjadi Rp320 triliun mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor riil. Tambahan alokasi pembiayaan ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku UMKM, khususnya di sektor produksi, perdagangan, pertanian, perikanan, hingga industri kreatif.

Pemerintah menilai kebutuhan modal kerja dan investasi masih menjadi tantangan utama bagi UMKM. Banyak pelaku usaha memiliki potensi berkembang, namun terkendala akses pembiayaan formal dengan bunga terjangkau. Melalui skema KUR 2026, hambatan tersebut diharapkan dapat ditekan sehingga pelaku usaha lebih mudah melakukan ekspansi dan peningkatan kapasitas produksi.

Selain peningkatan plafon, mekanisme penyaluran juga dibuat lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan usaha di berbagai wilayah, sehingga penyerapan dana dapat lebih optimal.

BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Boxing Championship 2026 Resmi Ditutup

Bunga Tetap 6 Persen untuk Semua Skema

Salah satu poin utama dalam pembaruan KUR 2026 adalah penetapan suku bunga tetap 6 persen efektif per tahun. 

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kategori KUR, mulai dari super mikro, mikro, hingga kecil.

Dengan skema bunga tetap, pelaku usaha memiliki kepastian dalam menghitung cicilan bulanan tanpa terpengaruh fluktuasi suku bunga pasar. 

BACA JUGA:Satpol PP Bandar Lampung Minta Pedagang Takjil Patuhi Aturan Lokasi Jualan Selama Ramadhan

Kategori :