Bukan Sekadar PAD, DPRD Kota Bandar Lampung Sentil Reklame Tak Terawat

Kamis 12-02-2026,14:16 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menyoroti keberadaan reklame dan baliho di sejumlah titik kota yang dinilai melanggar aturan, tidak terawat, hingga berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu keindahan kota. 

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah baliho berkarat di kawasan Tugu Adipura, simpang empat pusat Kota Bandar Lampung.

Sorotan tersebut mengemuka dalam agenda rapat evaluasi pelaksanaan anggaran bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung. 

Evaluasi ini sekaligus membahas transisi sistem perizinan Online Single Submission (OSS) dari regulasi lama ke aturan baru.

BACA JUGA:Uji Coba Perdana, Pesawat Tempur F-16 dan Super Tucano Sukses Mendarat di Tol Lampung

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi I DPRD mencakup evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2025, termasuk pengelolaan perizinan reklame yang kini terintegrasi dalam sistem OSS.

“Tadi yang dibahas di Komisi I itu agenda evaluasi pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran tahun 2023 kemarin. Termasuk juga perizinan melalui OSS, peralihan dari OSS yang lama ke OSS yang baru,” ujar Febriana Usai menghadiri Rapat Evaluasi Anggaran pada Kamis, 12 Februari 2026.

Terkait baliho berkarat di kawasan Tugu Adipura, Febriana mengungkapkan bahwa persoalan tersebut turut dipertanyakan oleh anggota DPRD dalam rapat.

Ia memastikan bahwa izin reklame tersebut masih dalam masa berlaku, namun pengawasan terhadap kondisi fisik tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Korlantas Polri dan Stakeholder Tinjau Kesiapan Pos Mudik Lebaran 2026

“Tadi ditanyakan oleh DPR terkait dengan baliho itu. Untuk perizinannya masih dalam masa berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Febriana menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa surat teguran kepada vendor pemilik baliho. Selain itu, DPMPTSP akan melakukan pengecekan lapangan bersama dinas terkait.

“Nanti akan ada surat teguran, dan kita akan cek ke lapangan bersama dinas terkait, karena pengawasan itu adanya di Dinas Perizinan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menegaskan bahwa persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga aspek keselamatan, ketertiban, dan estetika kota.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Ungkap Puluhan Kasus Curat dan Curanmor Dalam Dua Minggu

Kategori :