DPRD Bandar Lampung: Hiburan Malam Tutup, Rumah Makan Diatur Selama Ramadan
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadan, DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan sikap tegas dalam menjaga ketertiban umum serta kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, memastikan bahwa aktivitas tempat hiburan malam akan menjadi perhatian utama dan tidak diberikan ruang toleransi selama Ramadan berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan Romi saat dimintai tanggapan mengenai rencana pengawasan terhadap sejumlah usaha yang dinilai berpotensi mengganggu ketenangan bulan suci di wilayah Kota Bandar Lampung.
Romi menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Bandar Lampung akan diminta untuk menghentikan aktivitasnya selama Ramadan.
DPRD, kata dia, akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara menyeluruh.
“Pertama-tama hiburan malam. Hiburan malam ini kita akan meminta kepada dinas yang terkait untuk menutup semua hiburan-hiburan yang ada di Kota Bandar Lampung,” tegas Romi pada Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menambahkan, tidak ada kompromi bagi pengelola hiburan malam yang mengabaikan aturan.
Jika ditemukan pelanggaran, Komisi I DPRD siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak.
BACA JUGA:Selama Ramadhan, Jam Kerja ASN Bandar Lampung di Sesuaikan
“Kalau ada aturan yang dilanggar oleh pihak hiburan, maka kami akan sidak, sidak dan akan menutup secara permanen,” ujarnya.
Berbeda dengan hiburan malam, Romi menyampaikan bahwa kebijakan terhadap rumah makan selama Ramadan tetap mempertimbangkan keberagaman masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tidak seluruh warga Kota Bandar Lampung beragama Islam, sehingga pendekatan yang digunakan harus mengedepankan sikap saling menghormati.
“Kalau rumah makan, itu ada yang tertentu karena kan kita tidak semua ini muslim ya, ada yang non-muslim,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
