“Kami ingin mendengar klarifikasi dari semua pihak, termasuk pengusaha. Tapi jika nantinya ditemukan kesalahan prosedur secara faktual, kami akan mendorong semua pihak untuk menghentikan aktivitas tersebut,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang telah ditimbulkan akibat pengerukan tersebut.
“Kami meminta pengembang bertanggung jawab melakukan pemulihan dan revitalisasi terhadap kerusakan lingkungan yang sudah terjadi,” ujarnya.
Meski bersikap tegas, Rizaldi menekankan bahwa Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung tidak memiliki sikap antipati terhadap investasi.
BACA JUGA:Bupati Egi Lantik Pejabat di Pasar Inpres Lampung Selatan, Tekankan Integritas dan Empati
Ia menilai investasi tetap dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan daerah, selama dijalankan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami ingin Bandar Lampung menjadi kota yang ramah investasi. Investor juga bagian dari masyarakat yang berhak kami dukung. Namun syaratnya jelas, tidak merusak lingkungan, patuh terhadap regulasi, dan memberi manfaat nyata bagi warga,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen Komisi III dalam menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan perlindungan lingkungan hidup.
“Kami tidak pernah melarang investor masuk ke Bandar Lampung. Semua kami dukung. Tapi jika ada yang merusak lingkungan dan melanggar aturan, kami juga tidak akan tinggal diam,” pungkas Rizaldi.
BACA JUGA:Anggaran Miliaran Diskominfo Dipertanyakan, CCTV Aktif Diduga Tak Sesuai