Skema ini menyebabkan tarif secara nominal lebih tinggi dibandingkan aturan sebelumnya.
“Karena itu, Pemprov Lampung menerapkan keringanan agar tidak terjadi lonjakan pajak PKB maupun BBNKB,” ujar Hanafi.
Melalui kebijakan ini, Pemprov Lampung berharap stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga dan masyarakat tidak terbebani oleh perubahan regulasi perpajakan kendaraan bermotor.