Polda Lampung Bongkar Love Scamming, Korban Guru Diperas hingga Rp70 Juta
Pelaku love scamming ditangkap di Makassar setelah memeras korban lewat ancaman konten asusila.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara yang menjerat seorang korban perempuan asal Bandar Lampung.
Kasus tersebut berhasil dibongkar setelah penyelidikan panjang yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sejak laporan polisi diterima pada Juli 2025.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Yusriandi, mengungkapkan tersangka berinisial MLA berhasil diamankan pada 23 Januari 2026 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Penangkapan dilakukan oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan Polrestabes Makassar,” ujar AKBP Yusriandi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu 04 Februari 2026.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Dukung PSEL Bakung, Asal Tak Sekadar Wacana
AKBP Yusriandi menjelaskan, perkara ini merupakan kejahatan siber dengan pola love scamming.
Pelaku membangun hubungan emosional dengan korban, seorang guru sekolah swasta di Bandar Lampung, sebelum beralih ke tahap pengancaman.
Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah dimanipulasi menjadi konten bermuatan asusila apabila korban tidak menuruti permintaan uang.
“Ancaman tersebut digunakan untuk memeras korban agar mentransfer sejumlah uang. Meski nominalnya tidak besar, pemerasan dilakukan berulang kali melalui akun WhatsApp milik tersangka,” jelas Yusriandi.
BACA JUGA:Diduga Serobot Jalur, Truk Hantam Avanza di Way Suluh
Untuk permintaan terakhir, korban diketahui mentransfer dana sebesar Rp3 juta kepada pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna hitam, kartu SIM provider Indosat dan XL, dua akun WhatsApp, serta satu rekening BCA Mobile atas nama pihak lain yang dipakai sebagai penampung aliran dana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
